14 Desember 2009

Sumber Daya Hutan

Berdasarkan Statusnya :
1. Hutan Negara.
2. Hutan Hak.
3. Hutan Adat.

Berdasarkan Fungsi Pokok : :
1. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
2. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
3. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hutan.

Berdasarkan Fungsi Hutan Secara Umum :
1. Fungsi Klimatologis adalah fungsi yang berkaitan dengan iklim karena phon-pohon dihutan menyerap CO 2 dan mengeluarkan O 2 pada siang hari dan sebaliknya.
2. Fungsi Hidrologis adalah fungsi hutan sebagai penyimpanan cadangan air karena pohon-pohon dihutan mampu menahan laju pergerakan air sehingga mampu menyerapair diakar-akar tumbuhan.
3. Fungsi Ekonomis adalah fungsi Hutan sebagai komoditas Ekspor dan Impor.

0 komentar:

Posting Komentar